Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 naik 7,9% menjadi Rp3,22 juta per bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Kenaikan UMP Sumut 2026 Ditetapkan 7,9 Persen
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution setelah melalui proses pembahasan dan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, UMP Sumut 2026 naik dari sebelumnya Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 per bulan. Artinya, terdapat tambahan penghasilan sebesar Rp236.412 yang akan diterima para pekerja dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMP Sumut tahun 2026 kita tetapkan sebesar Rp3.228.971. Angka ini sudah dihitung sesuai dengan formula dan regulasi yang berlaku,” ujar Bobby saat menyampaikan pengumuman di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Jumat (19/12).
Menjadi Acuan bagi Daerah di Sumatra Utara
Bobby menegaskan bahwa besaran UMP Sumut 2026 tersebut harus dijadikan rujukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sumatra Utara. Menurutnya, keseragaman acuan pengupahan sangat penting untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menetapkan kebijakan pengupahan yang bertentangan dengan ketentuan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kami berharap seluruh kabupaten dan kota dapat mempedomani keputusan ini agar implementasinya berjalan seragam dan tidak menimbulkan polemik di lapangan,” kata Bobby.
Dorong Daya Beli dan Pergerakan Ekonomi Daerah
Lebih jauh, Bobby menyampaikan bahwa kenaikan UMP Sumut 2026 tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pekerja, tetapi juga sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, aktivitas ekonomi daerah diharapkan ikut bergerak lebih aktif.
Ia menilai bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan harus dirancang secara seimbang agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
“Kebijakan ini kami harapkan bisa memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha, sehingga roda perekonomian Sumatra Utara terus berputar secara sehat,” ujarnya.
Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Menurut Bobby, pemerintah provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Sumatra Utara. Ia menyadari bahwa tekanan biaya hidup masih menjadi tantangan bagi sebagian besar masyarakat, sehingga kebijakan pengupahan perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi.
“Kenaikan UMP ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Kami ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Bobby.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tenaga kerja akan berdampak positif terhadap produktivitas dan stabilitas hubungan industrial di daerah.
Ajakan Menjaga Stabilitas dan Hubungan Industrial
Di tengah penetapan UMP Sumut 2026, Bobby mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja, serikat buruh, maupun asosiasi pengusaha, untuk menjaga suasana tetap kondusif. Menurutnya, stabilitas keamanan dan hubungan industrial yang harmonis menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Ia mengingatkan bahwa iklim kerja yang aman dan kondusif akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas.
“Mari kita jaga bersama kondusivitas daerah. Ketika iklim usaha dan iklim kerja berjalan baik, maka tujuan menyejahterakan masyarakat akan lebih mudah tercapai,” kata Bobby.
Soroti Keterbatasan Pengawasan Ketenagakerjaan
Selain menetapkan besaran UMP, Bobby juga menyoroti masih terbatasnya jumlah aparat pengawas ketenagakerjaan di Sumatra Utara. Saat ini, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas mengawasi sektor ketenagakerjaan dinilai belum sebanding dengan jumlah perusahaan dan industri yang beroperasi di daerah tersebut.
“PPNS kita jumlahnya masih sangat terbatas, sementara industri ada ribuan. Ini tentu menjadi tantangan dalam pengawasan,” ungkap Bobby.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penerapan UMP di lapangan.
Rencana Penambahan dan Penataan SDM
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bobby menyatakan akan mendorong penambahan jumlah PPNS agar pengawasan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal. Ia juga meminta Sekretaris Daerah Sumatra Utara untuk mengatur distribusi aparatur, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, secara lebih proporsional.
Penataan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan kebijakan strategis, seperti UMP Sumut 2026, benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
“Kita ingin semua kebijakan Pemprov berjalan baik di lapangan. Pengawasan yang kuat menjadi kunci agar hak pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berjalan sehat,” pungkas Bobby.
