Masalah keamanan pangan di Indonesia tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat pangan yang tidak aman bisa mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun setiap tahun.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, dalam acara Food Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Biaya Kesehatan dan Produktivitas Jadi Penyebab Utama
Menurut Nani, besarnya kerugian tersebut berasal dari meningkatnya biaya kesehatan serta menurunnya produktivitas masyarakat akibat penyakit yang disebabkan oleh makanan yang tidak aman.
Selain itu, dampaknya juga meluas ke berbagai sektor ekonomi, mulai dari pelaku UMKM hingga program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masalah keamanan pangan juga dapat menyebabkan usaha kecil menengah terpaksa tutup, penolakan ekspor produk pangan, penurunan sektor pariwisata, hingga berkurangnya produktivitas tenaga kerja.
Program-program nasional seperti MBG juga dinilai bisa terdampak apabila terjadi penghentian sementara atau gangguan operasional akibat persoalan keamanan pangan.
Kerugian Global Capai Rp1.760 Triliun
Masalah pangan tidak aman juga menjadi persoalan besar secara global. Berdasarkan data Bank Dunia, kerugian ekonomi dunia akibat isu ini mencapai sekitar USD110 miliar per tahun, atau setara dengan Rp1.760 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari tiga komponen utama, yaitu biaya kesehatan, hilangnya produktivitas, dan dampak terbesar yang dirasakan oleh negara-negara dengan ekonomi menengah ke bawah.
Indonesia menjadi salah satu negara yang perlu memberi perhatian serius terhadap isu ini karena besarnya potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan.
WHO: 1,6 Juta Orang Sakit Setiap Hari
Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa sekitar 1,6 juta orang di seluruh dunia jatuh sakit setiap hari akibat makanan yang tidak aman.
Angka ini menunjukkan bahwa keamanan pangan bukan hanya persoalan konsumsi sehari-hari, tetapi juga menjadi isu kesehatan global yang memerlukan penanganan serius dari pemerintah dan pelaku industri.
Jika tidak ditangani dengan baik, risiko terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi akan semakin besar.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan PP Keamanan Pangan
Untuk memperkuat sistem pengawasan pangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai keamanan pangan.
Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan menjadi dasar bagi penyusunan aturan teknis di berbagai sektor.
Saat ini, kementerian dan lembaga terkait masih menyiapkan aturan turunan yang lebih spesifik agar implementasi keamanan pangan dapat berjalan lebih efektif di lapangan.

Comment