Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pajak pedagang online atau marketplace belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kebijakan ini hanya akan diterapkan jika ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6 persen dan benar-benar pulih.
Pemerintah Belum Akan Berlakukan Pajak Pedagang Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan pajak bagi pedagang online atau marketplace belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan ini baru akan dijalankan jika ekonomi nasional tumbuh kuat dan berkelanjutan, dengan target pertumbuhan minimal 6 persen.
Pernyataan tersebut menanggapi kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pajak marketplace pada Februari 2026. Namun, Purbaya dengan tegas membantah isu itu dan menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangannya sebagai Menteri Keuangan, bukan pada Dirjen Pajak.
“Kata siapa? Kamu kata siapa? Kan saya menterinya,” ujar Purbaya di sela acara di JCC, Jakarta, Kamis (9/10) malam.
Keputusan Ada di Tangan Menteri Keuangan
Purbaya menegaskan bahwa penetapan kebijakan fiskal termasuk pajak digital sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan, bukan pejabat pelaksana di bawah kementerian. Ia menilai pernyataan yang disampaikan Dirjen Pajak Bimo Tri Handoko sebelumnya belum mencerminkan keputusan resmi pemerintah.
“Kalau belum saya yang tanda tangani, berarti belum berlaku,” ucapnya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pajak baru hanya akan diterapkan setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap dampak ekonomi, sosial, dan fiskal, agar tidak membebani pelaku usaha yang masih berjuang memulihkan usahanya pasca pandemi.
Hanya Diterapkan Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan pajak terhadap pelaku e-commerce dan pedagang online. Menurutnya, langkah tersebut baru akan diambil jika ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan tumbuh di atas 6 persen.
“Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum sepenuhnya. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah menjaga momentum pemulihan ekonomi agar tetap berlanjut. Pemerintah ingin memastikan seluruh sektor produktif, terutama UMKM dan e-commerce, berada pada posisi yang kuat sebelum kebijakan pajak digital diterapkan.
Kehati-hatian Jadi Kunci Kebijakan Fiskal Digital
Menurut Purbaya, sektor digital kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Jutaan pelaku usaha kecil menggantungkan pendapatannya pada aktivitas jual beli online, baik melalui marketplace besar maupun media sosial.
Karena itu, pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang dapat menghambat pertumbuhan sektor ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak digital nantinya akan disusun dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, bukan sekadar untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Setiap kebijakan pajak harus dilihat dampaknya terhadap dunia usaha. Jangan sampai niat menambah penerimaan negara justru mematikan potensi ekonomi rakyat,” ujarnya.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 Atur Dasar Hukum Pajak Marketplace
Kebijakan mengenai pajak pedagang online sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mencakup penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh), serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh pihak marketplace.
Dalam beleid tersebut disebutkan, tarif pajak pedagang online ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Peredaran bruto mencakup seluruh penerimaan usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
Namun, meskipun PMK tersebut telah disahkan, implementasinya belum akan dilakukan dalam waktu dekat hingga kondisi ekonomi nasional benar-benar menunjukkan pemulihan yang solid.
Sektor Digital Jadi Andalan Pemulihan Ekonomi
Purbaya menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan sektor digital yang kini berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data pemerintah, sektor e-commerce dan teknologi digital telah menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam lima tahun terakhir.
Oleh karena itu, penerapan pajak yang terlalu cepat dapat menimbulkan efek domino negatif, seperti penurunan minat berwirausaha, berkurangnya margin keuntungan pelaku UMKM online, serta perlambatan inovasi di sektor digital.
“Kita tidak ingin kebijakan pajak digital justru menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha kecil. Kita harus pastikan ekonomi siap dulu,” tegasnya.
Keseimbangan Antara Penerimaan Negara dan Perlindungan Usaha
Purbaya menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, pajak adalah instrumen penting untuk pembangunan, tetapi harus diterapkan secara proporsional dan adil.
“Pemerintah tidak ingin tergesa-gesa. Kita harus pastikan ekonomi benar-benar pulih agar kebijakan pajak digital tidak jadi beban, melainkan langkah adil untuk mendukung keberlanjutan fiskal negara,” pungkas Purbaya.
Menunggu Ekonomi Siap Sebelum Pajak Digital Berlaku
Dari pernyataan Purbaya, jelas bahwa pemerintah belum akan memberlakukan pajak bagi pedagang online dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan ekonomi berjalan stabil dan pertumbuhan mencapai 6 persen atau lebih.
Sebelum itu tercapai, para pelaku e-commerce dan UMKM dapat bernafas lega karena pemerintah belum akan menambah beban fiskal baru.

Comment