OJK mengungkap 72% pedagang aset kripto berizin di Indonesia masih mencatat kerugian. Lemahnya transaksi domestik, dominasi bursa asing, dan isu kepatuhan jadi tantangan utama industri kripto nasional.
Tantangan Ekosistem Digital Kian Nyata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta penting terkait kondisi industri aset kripto nasional. Meski jumlah pelaku usaha aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto terus bertambah, mayoritas pedagang kripto di Indonesia ternyata masih membukukan kerugian usaha. Data ini menegaskan bahwa industri kripto domestik masih berada dalam fase awal pengembangan dan menghadapi tantangan struktural yang tidak ringan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa dari total 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin resmi, sekitar 72% masih mencatatkan kinerja keuangan negatif.
“Dari 25 PAKD yang sudah berizin, sekitar 72%-nya tercatat masih mengalami kerugian usaha. Hal ini menunjukkan bahwa industri aset keuangan digital dan kripto masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, khususnya dalam mendorong penetrasi pasar domestik,” ujar Hasan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (21/1/2026).
Dominasi Bursa Asing Jadi Biang Kerok
Salah satu penyebab utama lemahnya kinerja keuangan pelaku usaha kripto nasional adalah aliran transaksi domestik yang justru keluar dari ekosistem dalam negeri. Hasan menjelaskan bahwa sebagian besar transaksi investor Indonesia masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto regional maupun global, bukan melalui platform berizin di dalam negeri.
“Sebagian besar transaksi domestik masih disalurkan melalui ekosistem di luar negeri. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menarik minat konsumen domestik agar memanfaatkan kanal dan pedagang yang berada dalam ekosistem nasional,” jelasnya.
Fenomena ini membuat pedagang kripto lokal kesulitan mencapai skala ekonomi yang memadai. Rendahnya volume transaksi domestik berdampak langsung pada pendapatan, likuiditas, serta kemampuan perusahaan untuk berinvestasi pada pengembangan teknologi dan layanan.
Regulasi Makin Lengkap, Tantangan Pasar Masih Besar
Meski demikian, OJK mencatat adanya perkembangan positif dari sisi regulasi dan pengawasan. Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024–2028, fondasi regulasi industri dinilai semakin matang.
Capaian tersebut meliputi:
-
Penyusunan kerangka perizinan dan pengawasan PAKD
-
Penguatan tata kelola dan manajemen risiko pelaku usaha
-
Peningkatan perlindungan konsumen
-
Pembentukan ekosistem inovasi keuangan digital yang lebih terintegrasi
Namun, OJK menegaskan bahwa regulasi yang kuat saja belum cukup. Tanpa peningkatan adopsi dan partisipasi pasar domestik, industri kripto nasional akan sulit tumbuh berkelanjutan.
Fokus Kebijakan OJK di 2026: Ekosistem Digital Berintegritas
Memasuki tahun 2026, OJK menetapkan fokus kebijakan pada akselerasi pengembangan ekosistem keuangan digital yang inovatif, terintegrasi, dan berintegritas. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pertumbuhan, tetapi juga kualitas dan ketahanan industri dalam jangka panjang.
Beberapa agenda utama OJK meliputi:
-
Penguatan tata kelola dan transparansi pelaporan pelaku usaha
-
Kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
-
Peningkatan standar keamanan siber
-
Implementasi pengawasan berbasis risiko yang semakin mengandalkan teknologi (suptech dan regtech)
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri aset kripto tidak mengorbankan stabilitas sistem keuangan maupun perlindungan konsumen.
Perang Terhadap Pelaku Kripto Ilegal
Di tengah penguatan ekosistem berizin, OJK juga menaruh perhatian serius terhadap maraknya kegiatan aset keuangan digital dan kripto ilegal. Banyak entitas melakukan pemasaran, promosi, hingga fasilitasi perdagangan tanpa mengantongi izin resmi.
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan aktivitas usaha aset keuangan digital di Indonesia wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh aktivitas, mulai dari perdagangan, promosi, hingga edukasi yang bermuatan komersial.
Langkah tegas ini ditempuh untuk:
-
Menjaga kepercayaan publik
-
Melindungi konsumen dari risiko penipuan dan penyalahgunaan
-
Menjamin inovasi berkembang dalam kerangka hukum yang jelas
Pendekatan Kolaboratif dan Edukatif
Dalam menangani entitas tidak berizin, OJK tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan inklusif dan partisipatif. OJK aktif bekerja sama dengan asosiasi industri seperti Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Selain itu, langkah preventif terus diperkuat melalui:
-
Edukasi publik mengenai risiko aset kripto
-
Publikasi rutin daftar entitas berizin dan tidak berizin
-
Koordinasi lintas lembaga dengan kementerian, aparat penegak hukum, dan regulator lain
-
Pengawasan ketat terhadap iklan dan promosi digital yang berpotensi menyesatkan
Pengawasan terhadap pemasaran digital menjadi krusial, mengingat banyak penawaran ilegal memanfaatkan media sosial dan influencer untuk menjangkau masyarakat luas.
Industri Bertumbuh, Tapi Belum Sehat Sepenuhnya
Data OJK yang menunjukkan 72% pedagang kripto masih merugi menjadi sinyal penting bahwa pertumbuhan industri aset kripto Indonesia belum sepenuhnya sehat. Tantangan utama tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada penguatan ekosistem domestik, peningkatan literasi investor, dan pergeseran transaksi ke platform berizin dalam negeri.
Ke depan, keberhasilan industri kripto nasional akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara inovasi, kepatuhan, dan kepercayaan publik. Dalam konteks ini, peran OJK sebagai regulator sekaligus fasilitator ekosistem menjadi semakin krusial untuk memastikan bahwa industri kripto Indonesia tumbuh berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Comment