Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan HGU hingga 190 tahun di IKN. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah siap menyesuaikan regulasi tanpa mengganggu kepastian investasi. Simak penjelasan lengkapnya.
MK Batalkan Skema Dua Siklus 95 Tahun
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan ketentuan hak guna lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat respons langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pemerintah, tegas Nusron, siap menjalankan seluruh koreksi yang ditetapkan MK agar pembangunan IKN tetap berlandaskan kepastian hukum yang kokoh.
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait lainnya untuk melakukan harmonisasi regulasi. Langkah ini dilakukan agar aturan teknis pertanahan di IKN tidak hanya sesuai dengan putusan MK, tetapi juga tetap mendukung kelancaran implementasi proyek nasional tersebut.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Putusan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron dalam pernyataan resmi, Jumat (14/11).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah IKN tidak boleh lagi menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Artinya, pemberian hak atas tanah harus kembali mengikuti batasan nasional yang berlaku secara umum, disertai mekanisme evaluasi berkala yang jelas dan tegas.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, investor berhak atas penggunaan tanah hingga 190 tahun, terdiri dari satu siklus 95 tahun dan dua kali masa perpanjangan dengan durasi yang sama. Skema tersebut dirancang untuk menarik minat investor jangka panjang di kawasan IKN.
Namun MK menilai bahwa ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip konstitusional mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.
Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945
Menurut Nusron Wahid, keputusan MK tersebut justru memperkuat mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Negara harus memiliki kendali penuh atas penggunaan tanah, termasuk dalam proyek pembangunan besar seperti IKN.
Ia menegaskan bahwa koreksi MK tidak menurunkan daya tarik investasi. Yang diperbaiki adalah durasi hak, bukan hak berusaha atau jaminan kepastian usaha.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sedang berjalan tetap bisa diteruskan dengan penyesuaian. Ini konsisten dengan visi Presiden Prabowo menjaga iklim investasi yang sehat,” jelas Nusron.
Dengan demikian, meski jangka waktu hak atas tanah diperpendek, investor tetap mendapat kepastian hukum dalam beroperasi. Pemerintah memastikan tidak ada proyek strategis yang akan terhambat akibat perubahan aturan ini.
Fungsi Sosial Tanah dan Perlindungan Masyarakat Lokal
Selain aspek investasi, Nusron menilai keputusan MK ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat fungsi sosial tanah. Ia menyoroti pentingnya melindungi masyarakat lokal dan adat di kawasan Kalimantan Timur sebagai bagian dari keadilan sosial.
Pembangunan IKN, katanya, harus mengutamakan keseimbangan antara modernisasi dan keberlanjutan sosial.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan keadilan sosial sekaligus kepastian hukum,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa sistem evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan lahan akan diperkuat. Pengawasan terhadap tanah di IKN akan dilakukan lebih ketat untuk mencegah praktik penelantaran tanah atau penyalahgunaan hak.
Latar Belakang Aturan 190 Tahun
Aturan mengenai HGU hingga 190 tahun pertama kali dilegalkan melalui Perpres 75/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Dalam Perpres tersebut, HGU dapat diberikan untuk siklus pertama selama 95 tahun, kemudian dapat diperpanjang untuk siklus kedua hingga 95 tahun lagi, dengan total maksimal 190 tahun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan OIKN.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk HGB dan hak pakai, masing-masing dengan durasi yang dapat mencapai total 160 tahun. Mekanisme evaluasi dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan tanah digunakan dengan benar, pemegang hak memenuhi syarat, pemanfaatan sesuai tata ruang, dan tidak ada indikasi penelantaran.
Selain itu, aturan mengenai HGU hingga 190 tahun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara.
Namun dengan adanya putusan MK, seluruh ketentuan terkait durasi yang berlebihan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penyesuaian Regulasi Tanpa Hambatan Investasi
Pemerintah memastikan perubahan aturan ini tidak akan mengganggu minat investor maupun kelanjutan pembangunan IKN. Dengan regulasi yang diselaraskan dengan konstitusi, Nusron menegaskan bahwa IKN justru memiliki fondasi hukum yang lebih kuat.
IKN diharapkan tetap berkembang sebagai kota modern, transparan, dan adil, sekaligus memastikan bahwa penggunaan tanah berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat lokal.

Comment