OJK merilis POJK 29/2025 yang menyederhanakan perizinan usaha pergadaian untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mendorong inklusi keuangan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Berikut perubahan lengkap dan dampaknya bagi industri.
OJK Permudah Perizinan Usaha Pergadaian Lewat Aturan Baru: Dorong Persaingan dan Penguatan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat industri pergadaian nasional. Melalui terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025, regulator menghadirkan rangkaian perubahan penting yang bertujuan menciptakan ekosistem pergadaian yang lebih kompetitif, modern, serta mendukung penguatan ekonomi masyarakat. Aturan ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Penerbitan regulasi baru ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan representasi komitmen OJK dalam mendorong inklusi keuangan, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kemudahan berusaha terutama bagi pelaku usaha pergadaian pada level kabupaten/kota yang masih menghadapi tantangan terkait perizinan.
Latar Belakang Pembaruan Aturan Pergadaian
Permintaan akan layanan pembiayaan mikro dan kebutuhan masyarakat terhadap akses dana cepat, aman, dan terpercaya terus meningkat. Namun, tidak semua segmen masyarakat mampu mengakses layanan dari perbankan atau lembaga keuangan formal lain.
Kebutuhan Akses Pembiayaan Masyarakat Terus Naik
Kondisi ini membuat industri pergadaian menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem ekonomi kerakyatan, terutama bagi warga yang membutuhkan pinjaman cepat tanpa prosedur rumit. OJK melihat bahwa pemberian ruang gerak lebih fleksibel bagi pelaku industri pergadaian merupakan kebutuhan mendesak.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kelonggaran aturan dibutuhkan agar usaha pergadaian dapat berkembang, tetap prudent, serta memiliki tata kelola sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Tujuan Utama POJK 29 Tahun 2025
Melalui aturan baru ini, OJK berupaya menciptakan industri pergadaian yang:
* Lebih kompetitif
* Lebih efisien
* Lebih mudah dijalankan
* Lebih mampu menjangkau masyarakat luas
* Tetap mengedepankan pengawasan yang efektif
Mendukung Program Strategis Pemerintah
Regulasi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah untuk:
1. memperkuat ekonomi masyarakat (ekonomi kerakyatan),
2. mempercepat inklusi keuangan,
3. meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,
4. menyelaraskan standar pengawasan dengan dinamika industri.
11 Perubahan Utama dalam POJK 29/2025
Berikut perubahan pokok yang diatur dalam regulasi baru tersebut, yang disiapkan untuk meningkatkan fleksibilitas tanpa mengabaikan prudential principle.
1. Penyederhanaan Izin Usaha Pergadaian
Pelaku usaha pergadaian di lingkup kabupaten/kota yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin dari OJK kini dapat melalui proses perizinan yang lebih mudah dan ringkas.
2. Penyesuaian Aturan Rangkap Jabatan Penaksir
Regulasi baru memberikan kelonggaran terkait rangkap jabatan bagi penaksir agar operasional lebih efisien, terutama untuk pelaku usaha kecil.
3. Kemudahan dalam Pemberian Pinjaman
Penyesuaian dilakukan pada ketentuan terkait data historis debitur yang dianggap tidak material, sehingga proses peminjaman dapat berlangsung lebih cepat.
4. Pembukaan Kantor Cabang di Luar Negeri
Perusahaan pergadaian dengan cakupan usaha nasional kini memiliki akses membuka kantor cabang di luar negeri, membuka peluang ekspansi global.
5. Penyesuaian Masa Peralihan Ekuitas
OJK menyesuaikan tenggat waktu pemenuhan modal minimum dan rasio ekuitas agar pelaku usaha punya ruang untuk penyesuaian finansial.
6. Penyederhanaan Dokumen Perubahan Kepemilikan
Dokumen dan mekanisme terkait perubahan kepemilikan (yang tidak mengubah pemegang saham pengendali) kini dibuat lebih efisien.
7. Percepatan Rekomendasi Pencatatan Penerbitan Efek
Proses pencatatan efek dipersingkat melalui percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dari OJK.
8. Penyederhanaan Akad Syariah
OJK memberikan fleksibilitas terkait penggunaan akad lain dalam usaha pergadaian syariah untuk meningkatkan daya saing.
9. Dukungan Pemisahan UUS Syariah
Perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) akan mendapatkan dukungan regulasi untuk pendirian perusahaan syariah baru.
10. Perluasan Sumber Pendanaan Syariah
Perusahaan pergadaian syariah kini dapat memperoleh pendanaan dari penyelenggara usaha konvensional.
11. Skema Joint Financing Diperluas
Kerja sama pembiayaan bersama (joint financing) antara pergadaian konvensional dan lembaga keuangan syariah kini diperluas untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan.
Dampak dan Implementasi Aturan Baru
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 26 November 2025. Aturan ini diproyeksikan membawa sejumlah manfaat bagi industri dan masyarakat.
Bagi Pelaku Usaha
* Proses perizinan lebih cepat
* Modal dan tata kelola lebih fleksibel
* Peluang ekspansi lebih besar
* Ketersediaan pendanaan meningkat
Bagi Masyarakat
– Akses pembiayaan mikro semakin mudah
– Produk gadai lebih variatif (konvensional dan syariah)
– Layanan lebih cepat dan efisien
Bagi Regulator
* Pengawasan lebih proporsional
* Standar pengelolaan risiko lebih terukur
* Penyederhanaan aturan mempermudah compliance
Penerbitan POJK 29 Tahun 2025 menandai langkah signifikan OJK dalam memperkuat fondasi industri pergadaian nasional. Dengan penyederhanaan perizinan, fleksibilitas model usaha, dan penyesuaian pengawasan risiko, regulasi ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan industri yang lebih inklusif, sehat, dan berkelanjutan.
Reformasi ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pembiayaan cepat dan aman, serta membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam ekosistem keuangan yang semakin kompetitif.

Comment