Daftar 10 daerah dengan UMK 2026 terendah di Indonesia, didominasi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Upah masih di bawah Rp2,5 juta, mencerminkan ketimpangan ekonomi antardaerah.
UMK 2026 Resmi Ditetapkan, Ketimpangan Upah Masih Terlihat
Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja dalam menentukan standar upah minimum di masing-masing wilayah. Namun, di balik proses tersebut, muncul fakta bahwa sejumlah daerah masih menetapkan UMK di bawah Rp2,5 juta, mencerminkan ketimpangan ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi.
Perbedaan besaran UMK antardaerah bukanlah fenomena baru. Namun, data UMK 2026 kembali menegaskan bahwa disparitas upah masih cukup tajam, terutama antara wilayah dengan basis industri kuat dan daerah yang perekonomiannya masih bertumpu pada sektor pertanian, perdagangan kecil, atau jasa tradisional.
Jawa Tengah dan Jawa Barat Dominasi UMK Terendah
Jika ditelusuri lebih lanjut, 10 daerah dengan UMK 2026 terendah mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kedua provinsi ini dikenal memiliki jumlah kabupaten/kota yang besar dengan karakteristik ekonomi yang beragam, mulai dari kawasan industri hingga daerah agraris.
Di Jawa Tengah, beberapa kabupaten menetapkan UMK yang relatif rendah karena struktur ekonomi yang masih didominasi oleh sektor padat karya berproduktivitas rendah, seperti pertanian, UMKM, dan industri kecil. Sementara di Jawa Barat, daerah dengan UMK terendah umumnya berada di luar kawasan industri utama seperti Bekasi, Karawang, atau Purwakarta.
Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Terendah
Berikut adalah 10 daerah di Indonesia dengan UMK 2026 terendah, berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah:
-
Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah) – Rp2.327.813
-
Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) – Rp2.335.126
-
Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) – Rp2.337.700
-
Kabupaten Blora (Jawa Tengah) – Rp2.345.695
-
Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) – Rp2.351.250
-
Kota Banjar (Jawa Barat) – Rp2.361.241
-
Kabupaten Kuningan (Jawa Barat) – Rp2.369.380
-
Kabupaten Ciamis (Jawa Barat) – Rp2.373.644
-
Kabupaten Rembang (Jawa Tengah) – Rp2.386.305
-
Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah) – Rp2.397.000
Seluruh daerah tersebut mencatat UMK 2026 di bawah ambang Rp2,5 juta, jauh tertinggal dibandingkan kota-kota industri besar yang UMK-nya sudah melampaui Rp5 juta.
Faktor Penentu Rendahnya UMK
Penetapan UMK mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kondisi pasar tenaga kerja. Daerah dengan aktivitas industri terbatas dan nilai tambah ekonomi rendah cenderung menetapkan UMK lebih kecil agar tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Selain itu, kemampuan perusahaan membayar upah menjadi faktor krusial. Pemerintah daerah umumnya berhati-hati agar kenaikan UMK tidak memicu penutupan usaha atau lonjakan pengangguran, terutama di wilayah dengan dominasi UMKM dan sektor informal.
Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Bagi pekerja, UMK yang rendah tentu menjadi tantangan besar, terutama di tengah kenaikan biaya hidup seperti harga pangan, transportasi, dan perumahan. Upah di bawah Rp2,5 juta dinilai masih sulit mencukupi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja yang sudah berkeluarga.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha, UMK yang relatif rendah dianggap membantu menjaga daya saing dan kelangsungan operasional. Banyak perusahaan kecil dan menengah mengandalkan struktur upah minimum agar tetap mampu bertahan di tengah tekanan biaya produksi.
Ketimpangan Upah dan Tantangan Pemerataan Ekonomi
Daftar UMK 2026 terendah ini kembali menyoroti isu ketimpangan pembangunan antardaerah. Wilayah dengan infrastruktur terbatas, investasi rendah, dan akses pasar yang sempit cenderung memiliki UMK lebih kecil dibandingkan kawasan industri dan metropolitan.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat pemerataan ekonomi melalui peningkatan investasi, pengembangan kawasan industri baru, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, produktivitas daerah dapat meningkat dan berdampak langsung pada perbaikan tingkat upah.
Prospek UMK ke Depan
Ke depan, kenaikan UMK di daerah-daerah dengan upah rendah sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi lokal. Jika investasi dan aktivitas industri meningkat, peluang kenaikan UMK akan semakin terbuka. Namun, tanpa perbaikan struktural, disparitas upah diperkirakan masih akan menjadi isu jangka panjang.
UMK 2026 menunjukkan bahwa meski perekonomian nasional terus bergerak, ketimpangan upah minimum antardaerah masih nyata. Sepuluh daerah dengan UMK terendah, yang mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat, mencatat upah di bawah Rp2,5 juta. Kondisi ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.

Comment