Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) resmi memulai pemanggilan terhadap 212 produsen beras yang diduga melanggar ketentuan perdagangan komoditas pangan strategis. Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam acara Hari Krida Pertanian di Jakarta, Senin (30/6).
“Terdapat 212 merek yang bermasalah. Mulai hari ini proses pemanggilan dimulai oleh Satgas Pangan,” tegas Mentan seperti dikutip dari Antara.
Tindakan ini merupakan respons cepat atas temuan dugaan pelanggaran serius dalam sistem distribusi dan pemasaran beras premium yang merugikan konsumen dalam jumlah fantastis mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Mentan Berjanji Bersihkan Mafia Pangan Demi Kedaulatan Nasional
Amran menegaskan bahwa operasi pembersihan ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk menertibkan tata niaga beras nasional. Upaya korektif ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen sekaligus petani sebagai tulang punggung sektor pangan Indonesia.
“Apakah kita ingin Indonesia lumpuh dari segi pangan? Tentu tidak. Kita wajib meluruskan dan membereskan mafia-mafia yang beroperasi di sektor pangan. Hal ini tidak boleh kita biarkan berlanjut,” kata Mentan dengan nada tegas.
Dalam pernyataannya, Amran mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Satgas Pangan pada malam sebelumnya untuk memastikan kelancaran proses pemanggilan. Ia juga menyatakan komitmen penuh untuk membela petani dan menjaga kepentingan rakyat, meski menyadari risiko yang menghadang.
“Saya menyadari risiko dari langkah ini sangat besar. Kami bahkan mulai mendapat serangan. Namun tidak mengapa, jiwa raga ini untuk Merah Putih. Kami siap berkorban demi negara. Yang terpenting, kami berada di posisi membela rakyat dan petani Indonesia,” ujar Mentan penuh determinasi.
Investigasi Ungkap Anomali Perdagangan di Tengah Produksi Padi Tertinggi
Kementerian Pertanian berhasil mengungkap praktik kecurangan sistematis dalam perdagangan beras melalui investigasi mendalam yang dilakukan di 10 provinsi dan kota besar Indonesia. Ironisnya, praktik curang ini terjadi ketika produksi padi nasional sedang berada di puncak tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok mencapai 4,15 juta ton.
“Kami menemukan anomali yang mencurigakan dalam industri perberasan. Padahal produksi padi saat ini sedang dalam kondisi optimal secara nasional,” ungkap Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6).
Tim investigasi melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap berbagai aspek perdagangan beras, mulai dari standar mutu, kualitas produk, akurasi timbangan, hingga kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak ketidaksesuaian, termasuk pelanggaran HET dan manipulasi standar kualitas,” tambah Amran.
212 dari 268 Merek Beras Terbukti Bermasalah
Dari total 268 merek beras yang diinvestigasi bersama pemangku kepentingan terkait, sebanyak 212 merek terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian mutu produk, manipulasi berat kemasan, dan pelanggaran harga eceran tertinggi.
Atas temuan serius ini, Kementerian Pertanian telah melaporkan seluruh produsen bermasalah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional sekaligus melindungi kepentingan petani dan konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
Comment